Search

Cina Batasi Warganya Tarik Uang di Luar Negeri

INILAHCOM, Beijing -- Mulai hari ini, Senin (01/01/2018) Pemerintah Cina membatasi warganya pemegang kartu menarik uang tunai di luar negeri dalam upaya mencegah pencucian uang, pendanaan teroris dan penghindaran pajak.

Setiap warga Cina hanya bisa melakukan penarikan tunai sebanyak 100.000 yuan (15.355 dolar) per tahun, berapa pun kartu ATM yang dimiliki seseorang.

Saat ini, batas penarikan tahunan di ATM adalah 100.000 yuan untuk tiap kartu, tetapi tidak ada batasan berapa kali seseorang bisa menarik uangnya sejumlah itu dengan beberapa kartu.

Aturan baru itu akan, "Mencegah pelanggar hukum menarik sejumlah besar uang tunai dengan kartu berbeda dari bank yang berbeda," ujar Administrasi Valas, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua, yang dikutip dari VOA.

Siapa pun yang melebihi batas akan dilarang menarik uang tunai di luar negeri dalam sisa tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Langkah itu diambil pada saat Cina kesulitan menghadapi pelarian modal dan memperketat pengendalian modal tahun ini untuk membendung arus uang keluar.[voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Cina Batasi Warganya Tarik Uang di Luar Negeri : http://ift.tt/2EtQhvh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cina Batasi Warganya Tarik Uang di Luar Negeri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.