INILAHCOM, Kairo -- Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya divonis tiga tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Kairo mengenakan denda sebesar 2 juta pound Mesir (Rp1,5 miliar terhadap Mursi.
Pada persidangan yang berlangsung di Kairo, Sabtu (30/12/2017), pengadilan juga menghukum beberapa sosok ternama Mesir dalam kasus yang sama, termasuk aktivis populer di Mesir, Alaa Abdel Fattah dan penyiar televisi Tawfik Okasha. Namun mereka hanya didenda dari 30 ribu hingga satu juta pound Mesir (Rp22 juta-Rp760 juta) dan mereka masih bisa dibanding.
Seperti diketahui, Mursi dikudeta pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fatah al-Sisi (kini Presiden Mesir), menyusul protes massal atas pemerintahannya. Mursi dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir pada 2011. [lat]
Baca Kelanjutan Mursi Divonis 3 Tahun Penjara : http://ift.tt/2BXp9mSBagikan Berita Ini
0 Response to "Mursi Divonis 3 Tahun Penjara"
Posting Komentar