Search

DK PBB Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Korea Utara

INILAHCOM, New York - Dewan Keamanan PBB, pada Jumat (22/12/2017), menjatuhkan sejumlah sanksi baru terhadap Korea Utara karena baru-baru ini kembali melakukan uji coba rudal balistik antarbenua.

Beberapa pengamat mengatakan bahwa langkah DK PBB tersebut bisa menimbulkan dampak berarti terhadap perekonomian negara komunis itu.

Melalui resolusi DK PBB, sanksi yang dikeluarkan berupa larangan untuk mengekspor hampir 90 persen produk minyak bumi murni ke Korut dengan membatasi ekspor hingga 500.000 barel per tahun.

Resolusi itu juga mendesak negara-negara untuk memulangkan para warga Korut yang telah bekerja di luar negeri dalam waktu 12 bulan.

Resolusi tersebut juga akan membatasi pasokan minyak mentah untuk Korut sebanyak empat juta barel per tahun. AS pun telah meminta China untuk membatasi pasokan minyak ke Korut, tetangga sekaligus sekutu negara itu.

Disahkan melalui pemungutan suara, resolusi itu menghasilkan suara setuju dari keseluruhan 15 negara anggota DK PBB.

Pada akhir bulan lalu, Korut mengatakan sudah berhasil menguji coba peluru kendali balistiknya. Keberhasilan itu dianggap Korut sebagai 'terobosan' yang membuat senjata nuklirnya mampu menjangkau daratan AS.

Sejumlah diplomat AS sebelumnya menjelaskan bahwa mereka berupaya menemukan penyelesaian secara diplomatik. Namun, mereka mengajukan sanksi-sanksi baru yang lebih berat untuk meningkatkan tekanan terhadap pemimpin Korut Kim Jong-un.

Korut telah beberapa kali mengancam akan menghancurkan Korea Selatan, AS, dan Jepang serta mengatakan bahwa program senjata yang dikembangkannya penting dilakukan untuk menghadang agresi AS.

Sejauh ini, AS telah menempatkan 28.500 personel pasukannya di Korsel.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan DK PBB Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Korea Utara : http://ift.tt/2D1puFb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DK PBB Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Korea Utara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.