INILAHCOM, Beijing -- Komite Pusat Partai Komunis Cina (PKC) mengusulkan penghapusan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden negara itu dari Undang-Undang. Demikian kantor berita resmi Cina, Xinhua, seperti dikutip dari VOA, Minggu (25/2).
Undang-Undang yang berlaku sekarang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan tidak boleh lebih dari dua masa jabatan 5 tahun berturut-turut.
Perubahan itu akan mengizinkan Presiden Cina Xi Jinping tetap sebagai presiden setelah tahun 2023. Ia telah memegang jabatan presiden sejak tahun 2013.
Xinhua juga melaporkan bahwa Komite Pusat PKC mengusulkan untuk memasukkan ke dalam konstitusi negara itu "pemikiran Xi Jinping mengenai sosialisme yang disesuaikan dengan keadaan khas Cina untuk Zaman Baru. [voa/lat]
Baca Kelanjutan PKC Usul Hapus Batas Jabatan Presiden Cina : http://ift.tt/2EPc3h4Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKC Usul Hapus Batas Jabatan Presiden Cina"
Posting Komentar