Search

Banding Pembunuh Wanita Indonesia Ditolak

INILAHCOM, Hong Kong -- Pengadilan Banding Hong Kong memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh tim pembela mantan bankir Inggris Rurik Jutting terpidana pembunuhan dua perempuan Indonesia.

Pembacaan keputusan disampaikan hakim banding Hong Kong, Jumat (9/2). Dengan demikian Jutting tetap harus menjalani dua vonis hukuman penjara seumur hidup.

Pembunuhan itu menggegerkan Hong Kong, Indonesia dan Inggris. Jutting melakukannya dengan darah dingin, menyiksanya terlebih dahulu, dan memotong-motong tubuh para korban, dan direkam dengan video.

Jutting divonis dua hukuman penjara seumur hidup pada 2016 setelah dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, dua perempuan Indonesia mantan pekerja migran di Hong Kong.

Usai sidang, Jutting langsung dikirim ke penjara berpengawalan ketat di kawasan Tai Lam.

Namun pada Desember 2017, Tim Pembela Jutting berusaha mengajukan upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Hong Kong.

"Kami ingin mengajukan hal ini karena kami yakin bahwa hakim saat itu mengambil keputusan di bawah pengaruh bias yang kuat," kata Tim Pembela di hadapan 3 Hakim Banding, seperti yang dikutip wartawan Indonesia di Hong Kong, Valentina Djaslim.

Tim Pembela berargumen bahwa Hakim Michael Stuart-Moore yang memimpin sidang, menjatuhkan vonis tersebut karena pengaruh ramainya pemberitaan kasus pembunuhan yang mengerikan itu di berbagai media.

Selain itu, Tim Pembela juga berargumen bahwa bias ini membuat para juri dan Hakim Moore salah mengartikan pendapat beberapa pakar psikologi dan toksilogi yang dihadirkan di sidang untuk memberikan kesaksian tentang kondisi fisik dan kejiwaan Jutting saat melakukan pembunuhan.

Tim Pembela saat itu meminta agar Pengadilan Tinggi Hong Kong mengizinkan diadakannya sidang ulang.

Setelah beberapa lama, Jumat ini tiga hakim menyampaikan putusan penolakan atas banding itu.

Dalam sidang tahun 2016, Pengadilan Tinggi Hong Kong yang dipimpin Hakim Michael Stuart-Moore menyatakan Inggris Rurik Jutting bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan Indonesia setelah serangkaian persidangan yang mencekam. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Banding Pembunuh Wanita Indonesia Ditolak : http://ift.tt/2EhqWZ1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Banding Pembunuh Wanita Indonesia Ditolak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.