Search

Ratusan Ribu PRT di Hong Kong Kecewa

INILAHCOM, Hong Kong -- Para pegiat hak-hak pekerja migran di Hong Kong mengatakan kecewa setelah hakim di Pengadilan Tinggi menolak permintaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) agar diberi hak tinggal di luar rumah majikan.

Dengan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut, sekitar 350.000 PRT di Hong Kong, banyak di antaranya berasal dari Indonesia, harus tinggal bersama majikan.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, semua PRT di Hong Kong harus tinggal di rumah majikan, apa pun kondisinya," kata Eni Lestari, ketua Aliansi Pekerja Migran Internasional, kepada BBC Indonesia, seperti dilaporkan Sabtu (17/2).

Situasi ini, kata Eni, membuka risiko"'terjadinya kerja paksa dan perbudakan modern".

Masih ada peluang putusan ini berubah, karena banding direncanakan akan diajukan oleh pihak penggugat.

Tinggal serumah dengan majikan--biasa disebut live in--juga meningkatkan risiko'perlakuan semena-mena terhadap PRT, baik dalam bentuk kekerasan verbal maupun fisik yang oleh Eni dikatakan trennya meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Sringatin, pengurus Serikat Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, mengatakan pihaknya akan menggelar aksi untuk mengadvokasi agar PRT diberi hak tinggal di luar rumah majikan.

"Tentu kami kecewa dengan keputusan pengadilan. Hakim sayangnya tidak mengakui data yang dikumpulkan lembaga swadaya masyarakat tentang dampak live in," kata Sringatin.

"Hakim juga mengabaikan pendapat hakim lain yang mengatakan seandainya tidak ada kewajiban live in, kasus yang menimpa Erwiana bisa dihindari," katanya.

Erwiana Sulistyaningsih adalah PRT asal Indonesia yang disiksa majikan selama setidaknya enam bulan. Ia antara lain pernah dicekoki selang pembersih debu dan dipaksa tidak mengenakan pakaian di musim dingin dan majikan menyiramnya dengan air.

Selain mendapat perlakuan buruk, ia juga sering tak diberi makan oleh majikan.

Kasus ini menarik perhatian internasional dan menggarisbawahi rentannya posisi PRT.

Pengadilan memutuskan majikan bersalah dan pada Desember lalu, pengadilan mewajibkan majikan membayar ganti rugi senilai Rp1,4 miliar. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ratusan Ribu PRT di Hong Kong Kecewa : http://ift.tt/2Ev2KT4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ratusan Ribu PRT di Hong Kong Kecewa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.