INILAHCOM, Lima -- Hanya beberapa pekan setelah ia diampuni dari hukuman 25 tahun penjara, mantan Presiden Peru Alberto Fujimori diperintahkan untuk diadili lagi atas kasus terpisah menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.
VOA melaporkan Selasa (20/2), Pengadilan Pidana Nasional negara itu memutuskan bahwa Fujimori yang berusia 79 tahun itu dapat dituntut atas pembunuhan enam orang buruh tani tahun 1992 oleh kelompok paramiliter, demikian laporan VOA, Selasa (20/2).
Mantan presiden yang sakit-sakitan itu diberi pengampunan untuk berobat bulan Desember oleh Presiden Pedro Pablo Kuczynski setelah hasil peninjauan kembali mendapati Fujimori, yang menjabat presiden dari tahun 1990 sampai tahun 2000, menderita penyakit yang terus "memburuk dan tidak dapat disembuhkan."
Fujimori didapati bersalah tahun 2009 atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pada masa kepresidenannya, termasuk pengesahan pembunuhan yang dilakukan kelompok pembunuh.
Pengadilan mengatakan pengampunan tadi tidak melindungi Fujimori dari tuntutan dalam kasus ini.
Pengampunan Fujimori oleh Presiden Kuczynski menimbulkan protes jalanan di Peru dan dikutuk luas oleh para aktivis hak asasi di seluruh dunia. Sebagian warga Peru yakin pengampunan itu adalah bagian dari persekongkolan yang dicapai untuk melindungi Kuczynski dari pemakzulan atas tuduhan korupsi. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Mantan Presiden Peru Fujimori Diadili Kembali : http://ift.tt/2Fgyt7BBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Presiden Peru Fujimori Diadili Kembali"
Posting Komentar