INILAHCOM, Zagazig--Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara terhadap 65 anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang dengan tuduhan menghasut negara.
Keputusan pada Sabtu (17/2) malam oleh pengadilan di Zagazig, kota di Delta Sungai Nil, seperti dilaporkan VOA, Senin (19/2) itu juga membebaskan delapan orang.
Menurut jaksa, kelompok itu tertangkap memiliki selebaran berisi hasutan, yang menentang tentara dan lembaga-lembaga negara, serta menyerukan kekerasan. Dari kelompok itu, 44 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sisanya dihukum dua tahun penjara.
Semasa Presiden Abdel-Fattah el-Sissi, Mesir melancarkan tindakan sapu bersih paling keras terhadap pembangkang dalam sejarah modernnya, proses yang semakin intensif menjelang pemilu Maret nanti di mana Sissi tidak menghadapi oposisi yang berarti.
Baru-baru ini, polisi menangkap Abdel-Monaem Abul Fetouh, pemimpin senior Muslim, atas dugaan terkait Ikhwanul Muslimin. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Dituduh Menghasut, Mesir Penjarakan 65 Islamis : http://ift.tt/2sFCrUOBagikan Berita Ini
0 Response to "Dituduh Menghasut, Mesir Penjarakan 65 Islamis"
Posting Komentar