INILAHCOM, Pyongyang--Korea Utara menyatakan sanksi terbaru Amerika Srerikat (AS) terhadapnya merupakan "tindakan perang."
Pernyataan yang dimuat kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, seperti dikutip dari VOA, Minggu (25/2), itu menuduh AS meningkatkan ketegangan di Semenanjung Korea dan mengemukakan bahwa Korea Utara memiliki senjata nuklir untuk menghadapi ancaman Washington.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan hari Jumat (23/2) apa yang disebutnya seperangkat sanksi yang paling besar dalam sejarah terhadap Korea Utara dan mengancam akan mengenakan "tahap kedua" kalau sanksi tadi tidak ampuh.
Sanksi tersebut menarget satu orang, 27 perusahaan dan 28 kapal yang terdaftar di Cina dan 7 negara lain dengan maksud untuk melenyapkan pengapalan barang terlarang dan perdagangan Korea Utara. Sanksi itu menghambat aset yang dipegang oleh perusahaan-perusahaan itu di AS dan melarang warga AS berurusan dengan perusahan-perusahaan tersebut.
Sejak Agustus tahun lalu, AS telah membantu mengawasi tiga babak sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara. Sanksi tersebut tidak menghentikan Pyongyang untuk kembali melakukan percobaan nuklir dan misil.
Keampuhan sanksi baru tersebut bergantung pada apakah sanksi itu dapat berhasil dilaksanakan.
Menurut mantan Koordinator Gedung Putih untuk Pengawasan Senjata dan Senjata Penghancur Massal, Gary Moore, AS mempunyai pengaruh terbatas terhadap perusahaan-perusahaan perkapalan yang terlibat membantu Korea Utara menghindarkan sanksi. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Korea Utara: Sanksi Baru AS Tindakan Perang : http://ift.tt/2GMbPnfBagikan Berita Ini
0 Response to "Korea Utara: Sanksi Baru AS Tindakan Perang"
Posting Komentar