Search

Di Rusia Hoax Digancar Sanksi Beragam

INILAHCOM, Moskow--Parlemen Rusia meloloskan dua rancangan undang-undang (RUU) yang melarang tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah dan melarang penyebaran "berita bohong".

Melalui RUU pelarangan tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah, pejabat, dan masyarakat Rusia, pelanggar perdana akan dikenai denda sebesar 100 ribu rubel (Rp21,6 juta). Demikian BBC, Jumat (8/3/2019).

Namun, jika kedapatan berulang kali melakukannya, aparat akan menjatuhkan denda dua kali hingga tiga kali lipat atau 15 hari penjara.

Adapun RUU pelarangan penyebaran "informasi palsu mengenai kepentingan publik yang dibagi melalui berita bohong" atau hoax mengandung sanksi beragam.

Sanksi menebar informasi palsu yang berdampak pada "fungsi infrastruktur kritis" seperti komunikasi dan komunikasi adalah denda terhadap individu, pejabat, dan kantor usaha sebesar masing-masing 300 ribu rubel, 600 ribu rubel, atau 1 juta rubel.

RUU itu juga mengatur mengenai artikel daring. Setiap artikel daring yang memuat "kurang ajar terang-terangan" terhadap pemerintah atau "moralitas publik" harus dihapus dalam kurun 24 jam.

Media konvensional yang terdaftar pada Kementerian Kehakiman dapat dikenai denda oleh RUU ini. Sebelumnya, mereka diancam dengan pencabutan izin usaha penerbitan.

Kemudian situs berita tanpa izin dapat diblokir tanpa peringatan oleh lembaga pemerintah.

Presiden Rusia, Vladimir Putin, diperkirakan akan menandatangani pengesahan kedua RUU ini menjadi UU setelah disetujui majelis tinggi di parlemen, Dewan Federal. Lembaga tersebut akan menggelar sidang soal kedua RUU tersebut pada 13 Maret.[bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Di Rusia Hoax Digancar Sanksi Beragam : https://ift.tt/2EVGzEi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Rusia Hoax Digancar Sanksi Beragam"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.