INILAHCOM, New York--Presiden AS Donald Trump dituduh mencium dan meraba-raba tubuh seorang perempuan mantan kontestan pada acara TV "The Apprentice", Summer Zervos (47 tahun). Panel Hakim Divisi Banding Mahkamah Agung AS mengatakan, "Zervos bisa mengajukan gugatan pencemaran nama baik."
Keputusan ini bisa mengakibatkan Presiden Trump dipanggil ke pengadilan untuk memberi kesaksian di bawah sumpah. Demikian laporan yang dikutip dari VOA, Jumat (15/3/2019).
Panel Hakim Divisi Banding Mahkamah Agung mengatakan, dalam kasus yang diajukan oleh Zervos, Klausul Supremasi Konstitusi AS tidak mengharuskan persidangan di pengadilan negara bagian ditunda hingga presiden tidak lagi menjabat.
Mengutip putusan Mahkamah Agung AS dua dekade lalu dalam kasus yang melibatkan dugaan pelecehan seksual oleh Presiden Bill Clinton, mayoritas hakim dalam panel itu mengatakan presiden dapat dituntut di pengadilan negara bagian atas hal-hal yang mereka lakukan yang tidak terkait dengan tugas resmi mereka.
Pengacara Trump, Marc Kasowitz, mengatakan akan naik banding ke pengadilan tertinggi New York.
Zervos sendiri adalah satu dari selusin lebih perempuan yang muncul dalam kampanye Trump tahun 2016 dan menuduh Trump melakukan pelanggaran seksual bertahun-tahun sebelumnya.
Pengacara Trump mengatakan kasus itu tidak bisa disidangkan selama Trump masih menjadi presiden. "Mereka juga mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan Trump adalah 'pendapat', dan ia memiliki hak kebebasan berbicara dalam kampanye yang panas."
Zervos muncul dalam program realita tv "The Apprentice" milik Trump pada tahun 2006, di mana Trump adalah pembawa acaranya. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Trump Dituduh Raba-raba Tubuh Seorang Perempuan : https://ift.tt/2HkYeYzBagikan Berita Ini
0 Response to "Trump Dituduh Raba-raba Tubuh Seorang Perempuan"
Posting Komentar