INILAHCOM, Victoria--Seorang pria di Australia menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dia mengklaim mantan atasannya sering buang angin di depannya.
David Hingst mengatakan Greg Short, yang pernah menjadi penyelia, "mengangkat bokong dan kentut" ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari. Demikian laporan yang dikutip dari BBC, Rabu (27/3/2019).
Hingst melayangkan gugatan terhadap perusahaan Construction Engineering sebesar A$1,8 juta atau setara dengan Rp18,2 miliar. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan Short tidak melakukan perundungan.
Pria berusia 56 tahun itu naik banding dan persidangan digelar pada Senin (26/3/2019). Dia mengaku kentut-kentut tersebut membuatnya mengalami "stres parah".
Hingst, yang bermukim di Melbourne, mengklaim mantan koleganya itu sengaja mengentutinya.
"Saya sedang duduk dengan wajah menghadap ke dinding dan dia masuk ke ruangan yang kecil dan tanpa jendela," papar Hingst kepada kantor berita Australian Associated Press (AAP).
"Dia kentut di belakang saya dan langsung pergi. Dia melakukan tindakan ini lima atau enam kali sehari," tambahnya.
Pada sidang tahun lalu, Short mengaku tidak ingat kentut di dekat Hingst, meski "mungkin pernah sekali atau dua kali".
Bagaimanapun, Short membantah buang angin "dengan niat untuk menyebabkan stres atau merundung" Hingst.
Hingst merujuk Short dengan panggilan 'si Bau' dan menyemprotkan deodoran ke arahnya, seperti yang dicatat pengadilan.
Sebagaimana dilaporkan situs berita news.com.au, Hingst mengklaim Short sengaja kentut guna menyingkirkannya. Hingst juga menyebut selama bekerja di perusahaan itu dirinya mengalami cedera psikis.
Baca Kelanjutan Gara-gara Sering Kentut, Digugat Rp18 Miliar : https://ift.tt/2U8eKkDBagikan Berita Ini
0 Response to "Gara-gara Sering Kentut, Digugat Rp18 Miliar"
Posting Komentar