INILAHCOM, Bandar Seri Begawan--Kerajaan Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual pada Rabu, (3/4/2019).
Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.
"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 dan semenjak itu diberlakukan secara bertahap.
Tahap pertama dan kedua mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.
Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.
Penerapan hukuman syariah ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan, seperti mantan
Wakil Presiden AS Joe Biden, Senator Ted Cruz selaku wakil Partai Republik dari Texas,
dan Menteri Pembangunan Internasional Inggris Penny Mordaunt,
Sebelumnya, aktor Hollywood, George Clooney, menyerukan pemboikotan sembilan hotel mewah yang memiliki keterkaitan dengan Brunei.
Ia mengatakan bahwa hotel Dorchester Collection yang ada di AS, Inggris, Prancis dan Italia, yang dimiliki oleh Badan Investasi Brunei, sebaiknya dihindari oleh mereka yang menentang langkah itu.
Sultan Hassanal Bolkiah menguasai Badan Investasi Brunei, yang mengelola sejumlah hotel terbaik di dunia, termasuk Dorchester di London dan Hotel Beverly Hills di Los Angeles. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Brunei Terapkan Hukuman Rajam LGBT Pekan Ini : https://ift.tt/2I1YdrXBagikan Berita Ini
0 Response to "Brunei Terapkan Hukuman Rajam LGBT Pekan Ini"
Posting Komentar