INILAHCOM, Kuala Lumpur - Jaksa penuntut Malaysia membatalkan dakwaan terhadap wanita Vietnam, yang dituduh membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan baru yang lebih ringan, yaitu mencelakakan dengan cara berbahaya.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memberikan dakwaan yang lebih ringan setelah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya.
Doan Thi Huong, yang berusia 30 tahun, mengaku bersalah atas dakwaan baru, yang membawanya mendekam di penjara hingga 10 tahun, denda atau cambuk.
Huong dituduh mengusapkan racun VX, senjata bahan kimia yang mematikan, ke wajah Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Jika dinyatakan bersalah dalam pembunuhan tersebut, ia akan menghadapi hukuman mati.
Huong didakwa bersama warga Indonesia, Siti Aisyah. Namun, pada bulan lalu jaksa secara mengejutkan membatalkan dakwaan pembunuhan atas Siti Aisyah, namun menolak untuk melakukan hal yang sama terhadap Huong, meskipun ada banding dari pemerintah Vietnam. Tidak ada alasan yang diberikan untuk keputusan tersebut.
Tahun lalu, seorang hakim meminta Huong dan Aisyah untuk memasuki tahap pembelaan mereka. Hakim mengatakan ada bukti bahwa kedua wanita tersebut dan empat pria asal Korea Utara merupakan bagian dari 'konspirasi yang disusun rapih' untuk menghabisi kakak tiri Kim Jong-un. Keempat pria itu masih buron.
Tim pengacara kedua wanita tersebut mengungkapkan bahwa klien-klien mereka berpikir bahwa mereka sedang dilibatkan dalam acara lelucon dan tidak tahu bahwa mereka sedang meracuni Kim Jong-nam.
Baca Kelanjutan Jaksa Malaysia Batalkan Dakwaan Wanita Vietnam : https://ift.tt/2Ua44m4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Malaysia Batalkan Dakwaan Wanita Vietnam"
Posting Komentar