INILAHCOM, Penang--Anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi setempat yang membebaskan seorang perempuan yang diduga menyiksa Adelina Sau sampai meninggal dunia.
Pengadilan Tinggi Malaysia, sebagaimana dilaporkan laman Free Malaysia Today, membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau--seorang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Adelina, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018 lalu.
Putusan yang menyebabkan Ambika bebas disayangkan Steven Sim, anggota parlemen Malaysia dari Bukim Mertajam.
"Keputusan soal Adelina Sau tragis sebagaimana kematiannya. Saya sungguh kecewa dengan putusan pengadilan.Saya telah meminta klarifikasi dari kantor kejaksaan dan sedang menunggu respons mereka," sebut Sim yang juga menjabat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga kepada wartawan BBC News Indonesia, Jerome Wirawan.
Adapun Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan, mengatakan telah mendengar putusan pengadilan soal pembebasan majikan Adelina.
"Kami akan bertemu dengan jaksa, Senin (22/4/2019). Kami akan meminta klarifikasi kepada mereka, apa alasan mereka tidak mengenakan pasal-pasal dalam kasus ini," paparnya.
Sementara itu, Glorene A Das, Direktur Eksekutif lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, mempertanyakan sistem hukum Malaysia.
"Dia (Adelina) adalah perempuan muda yang disuruh bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya disiksa secara brutal. Kematiannnya haruslah memiliki makna. Mengapa pengadilan kita menggagalkannya? Mengapa pemerintah Malaysia menggagalkannya? Di mana keadilan untuk Adelina?" tutur Glorene seperti dilaporkan Free Malaysia Today.
Adelina mengalami kurang gizi dan luka-luka parah saat ditemukan tim investigasi yang diutus anggota parlemen Malaysia, Steven Sim, pada 10 Februari 2018, setelah mendapat pengaduan dari tetangga majikan Adelina.
Perempuan itu hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya.
Adelina meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, 11 Februari 2018. [bbc/lat]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa TKI"
Posting Komentar