Search

PBB Kecam Penerapan Hukum Syariah di Brunei

INILAHCOM, New York - Dalam pernyataannya, PBB menganggap Brunei Darussalam telah melanggar hak asasi manusia (HAM) melalui penerapan hukum Syariah Islam yang akan meloloskan hukuman mati dengan cara dirajam untuk kasus perzinaan dan homoseksual.

Brunei, bekas protektorat Inggris yang mayoritas warganya Muslim dengan sekitar 400.000 orang, pada Rabu kemarin (3/4/2019) mulai menerapkan hukum Syariah. Kasus sodomi, perzinaan, dan pemerkosaan akan diganjar hukuman mati -- termasuk rajam. Sedangkan untuk kasus pencurian akan dipotong tangan.

"Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres percaya bahwa HAM ditegakkan dalam kaitannya dengan setiap orang di manapun tanpa diskriminasi apapun. Undang-undang yang setujui jelas melanggar prinsip-prinsip yang diekspresikan," ujar juru bicara PBB Stephane Dujarric, seperti dilansir Reuters.

"Selama orang menghadapi kriminalisasi, bias dan kekerasan yang berdasarkan pada orientasi seks, identitas gender atau karakteristik seks mereka, kami harus menggandakan upaya untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut," imbuhnya.

"Setiap orang berhak untuk hidup bebas dan memiliki hak dan martabat yang setara," kata Dujarric lagi.

Brunei mempertahankan haknya untuk menerapkan hukum Islam, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada 2014. Sejak itulah hukum tersebut diterapakan secara bertahap.

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah merupakan raja paling lama berkuasa kedua di dunia, sekaligus Perdana Menteri negara yang kaya akan minyak tersebut. Pemimpin berusia 72 tahun itu juga masuk deretan orang terkaya di dunia.

Aktor peraih Oscar, George Clooney, menyeru agar memboikot sejumlah hotel mewah milik Perusahaan Investasi Brunei, seperti Beverly Hills Hotel di Los Angeles, Dorchester di London, dan Plaza Athenee di Paris.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan PBB Kecam Penerapan Hukum Syariah di Brunei : https://ift.tt/2YObSIV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PBB Kecam Penerapan Hukum Syariah di Brunei"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.