Search

50 Tuntutan Pembunuhan untuk Tarrant

INILAHCOM, Jakarta--Breton Tarrant, tersangka utama pelaku penembakan terhadap jamaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, hari Jumat (5/4/2019) besok kembali menjalani sidang kedua. Ia akan menghadapi 50 tuntutan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan.

Sejumlah media setempat memberitakan, Kamis (4/4/2019), kepolisian Selandia Baru sedang mempertimbangkan dakwaan lainnya terhadap Tarrant, warga negara Australia berusia 28 tahun.

Saat ini Tarrant mendekam di Penjara Paremoremo, di sel isolasi yang terletak di Auckland dan dianggap sebagai bui paling keras di Selandia Baru. Ia digelandang ke penjara ini setelah sesi sidang pertamanya rampung di Pengadilan Christchurch pada 16 Maret, sehari setelah serangan.

Dalam sidang tersebut, Tarrant dijatuhi satu dakwaan pembunuhan atas aksinya di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret lalu yang menewaskan 50 orang dan melukai 50 orang lainnya.

Tarrant menggunakan lima senjata api, termasuk dua senjata semi otomatis dan dua senapan selama serangan berlangsung.

Tarrant merekam aksinya dengan kamera yang dipasang pada bagian kepala dan menyebarkannya lewat layanan streaming atau siaran langsung di Facebook. Ia memperingatkan akan adanya serangan tersebut.

Rekaman menunjukkan ia menembak secara membabi buta ke arah jamaah laki-laki, perempuan dan anak-anak di dua masjid tersebut. [lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan 50 Tuntutan Pembunuhan untuk Tarrant : https://ift.tt/2IgywnL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "50 Tuntutan Pembunuhan untuk Tarrant"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.