INILAHCOM, New York--Human Rights Watch (HRW) hari Rabu (10/4/2019) melaporkan bahwa Turki telah memenjarakan ratusan pengacara.
Kelompok HAM yang berbasis di New York, AS itu mengatakan, pemenjaraan itu merupakan bagian dari penumpasan hukum menyusul usaha kudeta yang gagal pada 2016.
"Jumlah pengacara yang menghadapi proses hukum jauh lebih tinggi dari era-era sebelumnya," kata Emma Sinclair-Webb, peneliti senior masalah Turki di HRW.
HRW mengutip laporan Arrested Lawyers Initiative, kelompok HAM di Turki yang menyatakan, hingga April 2019, sebanyak 1.546 pengacara telah diproses secara hukum. Dari jumlah itu, 274 di antara mereka divonis bersalah karena menjadi anggota organisasi teroris, sementara 598 lainnya sedang dalam masa penahanan pra-peradilan.
"Turki berada pada era yang sangat berbeda dalam hal penggunaan secara keliru gugatan kriminal," katanya. "Semua kelompok profesional ditarget. Namun, sungguh sangat mengkhawatirkan ketika para pengacara juga ditarget, karena mereka bertugas melindungi Anda di pengadilan. Langkah Turki ini mengirimkan pesan yang sangat memprihatinkan ke masyarakat yang lebih luas."
Laporan sepanjang 56 halaman itu berjudul "Pengacara Diadili: Penindasan yang Menyimpang dan Erosi terhadap Hak-hak Pengadilan yang Adil di Turki." Laporan itu merinci bagaimana sejumlah pengacara yang mewakili klien mereka yang dituduh melakukan serangan teroris semakin menjadi target hukum dan penahanan paksa.
"Menempatkan pengacara di penjara dan mengadili mereka, serta membatasi kemampuan mereka untuk mewakili klien mereka yang ditahan polisi atau di pengadilan, menunjukkan betapa buruknya sistem hukum kriminal di Turki dan ini seharusnya menjadi keprihatinan setiap orang di Turki dan masyarakat internasional,," kata Hugh Williamson, Direktur HRW untuk Biro Eropa dan Asia Tengah. [voa/lat]
Baca Kelanjutan HRW: Turki Penjarakan Ratusan Pengacara : http://bit.ly/2KrJARFBagikan Berita Ini
0 Response to "HRW: Turki Penjarakan Ratusan Pengacara"
Posting Komentar