Search

3 Tokoh Prodemokrasi Hong Kong Divonis Bersalah

INILAHCOM, Hong Kong--Tiga pendiri Gerakan Payung 2014 Hong Kong, Selasa (9/4/2019) divonis bersalah atas peran mereka dalam demonstrasi prodemokrasi besar-besaran di sana.

Benny Tai, Chan Kinman dan Pendeta Chu Yiu-ming dinyatakan bersalah bersekongkol melakukan gangguan publik. Sementara itu Tai dan Chan divonis bersalah menghasut orang lain untuk mengganggu masyarakat. Ketiganya mendirikan gerakan Occupy Central pada tahun 2013 yang mendahului protes pimpinan mahasiswa, yang menutup bagian-bagian penting kota selama 79 hari pada tahun berikutnya.

Juga divonis bersalah enam aktivis Gerakan Payung lainnya. Mereka adalah anggota parlemen Tanya Chan dan Shiu Ka-chun, mantan legislator Lee Wing-tat, mantan pemimpin mahasiswa Tommy Cheung dan Eason Chung, serta aktivis politik Raphael Wong. Keenamnya dinyatakan bersalah setidaknya atas satu tuduhan menimbulkan gangguan umum.

Hakim Johnny Chan memutuskan bahwa protes-protes itu tidak dilindungi oleh undang-undang kebebasan berbicara Hong Kong. Masing-masing dari mereka yang disebut sebagai kelompok "Umbrella Nine" atau "Payung Sembilan" itu menghadapi ancaman hukuman penjara beberapa tahun.

Protes Gerakan Payung, diberi nama demikian sesuai dengan payung kuning yang dibawa demonstran sebagai tanda solidaritas, diluncurkan untuk menuntut pemilihan langsung pemimpin tertinggi kota itu setelah China mengingkari janji mengenai hak pilih universal pada tahun 2017. Protes berakhir tanpa mendapat konsesi apapun dari pemerintah Hong Kong terkait tuntutan mereka. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan 3 Tokoh Prodemokrasi Hong Kong Divonis Bersalah : http://bit.ly/2uSHK1z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "3 Tokoh Prodemokrasi Hong Kong Divonis Bersalah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.