INILAHCOM, Jakarta--Jaksa dari Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) Fatou Bensouda menyatakan visa AS-nya telah dicabut. Ini merupakan bukti pertama tindakan keras terhadap pengadilan global itu yang dilakukan pemerintahan Presiden Donald Trump.
Kantor Jaksa Fatou Bensouda mengemukakan dalam suatu pernyataan tertulis bahwa pihak berwenang AS telah mencabut visanya untuk memasuki negara ini.
Pernyataan itu menambahkan bahwa langkah tersebut seharusnya tidak berdampak terhadap perjalanan Bensouda ke AS untuk mengikuti pertemuan, termasuk brifing regular di Dewan Keamanan PBB.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bulan lalu mengatakan bahwa Washington akan mencabut atau menolak memberikan visa kepada staf ICC yang ingin menyelidiki dugaan kejahatan perang dan pelanggaran yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan atau di tempat lainnya. [voa/lat]
Baca Kelanjutan AS Cabut Visa Jaksa Mahkamah Internasional : http://bit.ly/2FRLwNDBagikan Berita Ini
0 Response to "AS Cabut Visa Jaksa Mahkamah Internasional"
Posting Komentar