INILAHCOM, Washington DC--Otorita berwenang di Indonesia meminta jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Adelina Sau, pekerja migran Indonesia yang meninggal setelah dianiaya majikannya, untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan hakim.
Dihubungi melalui telpon Senin malam (22/4/2019), Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan telah "meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding" terhadap putusan bebas murni yang disampaikan hakim Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia, pada Senin kemarin dalam kasus Adelina Sau.
Adelina Sau adalah pekerja migran Indonesia yang meninggal diduga karena tindakan keji majikannya. Ia ditemukan di luar rumah majikannya di Pulau Penang, pada 10 Februari 2018, dengan kepala dan wajah bengkak, serta penuh luka. Ia diduga disika oleh majikannya dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing.
Majikan Adelina, S. Ambika, didakwa melakukan pembunuhan setelah TKW berusia 20 tahun itu meninggal sehari setelah dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
Di Malaysia, kejahatan pembunuhan sedianya divonis hukuman mati. Tetapi Pengadilan Tinggi Penang pekan lalu membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Ambika tanpa merinci latar belakang pembatalan itu.
Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam pernyataan pers yang diterima VOA mengatakan "sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina," yang menurut Kemlu sebenarnya diputuskan pada 18 April lalu.
Ditambahkan, "sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat." Namun digarisbawahi bahwa "hingga putusan dijatuhkan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya."
Lebih jauh Kemlu RI menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan itu dapat segera membuahkan hasil.
"Sebenarnya yang berperkara adalah jaksa melawan terpidana. Ini khan kasus pidana. Jadi, yang bisa kita lakukan adalah mendesak jaksa untuk banding. Kami sudah minta hal itu (ajukan banding.red). Sementara jaksa agung masih menyelidiki mengapa jaksa penuntut ajukan DNAA (discharge not amounting to an acquittal.red)," tegas Lalu Iqbal.
Sementara menunggu hasil penyelidikan, KJRI Penang telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan watching brief dalam persidangan berikutnya.
Sejak dilaporkan pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengupayakan pembayaran gaji dan kompensasi, dan memfasilitasi pemulangan jenazah ke kampung halaman.
Pengacara HAM terkemuka di Malaysia, Eric Paulson, menyebut keputusan tersebut "mengejutkan dan tak dapat diterima." "Ini adalah salah satu kasus penyiksaan paling umum dan mengerikan yang pernah tercatat dan tetap saja kejaksaan agung melihat dakwaan itu bisa dibatalkan," kata Paulsen, yang juga anggota Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN, kepada kantor berita AFP.
Steven Sim, seorang anggota parlemen yang mewakili wilayah tempat Adelina meninggal, mengatakan putusan pengadilan itu "sama tragisnya dengan kematian Adelina." Sim mengatakan dia sudah menghubungi Jaksa Agung Tommy Thomas, yang berjanji akan menyelidiki kasus itu. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Majikan Adelina Bebas, RI Minta Jaksa Banding : http://bit.ly/2vggmL1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Majikan Adelina Bebas, RI Minta Jaksa Banding"
Posting Komentar