INILAHCOM, Yangon--Mahkamah Agung Myanmar telah menolak kasasi dua wartawan Reuters yang divonis bersalah melanggar UU Rahasia Negara Myanmar, lapor VOA, Selasa (23/4/2019).
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sedang meliput kampanye militer yang brutal di negara bagian Rakhine, yang membuat hampir 700 ribu warga Muslim Rohingya menyeberang perbatasan ke Bangladesh pada Agustus 2017.
Mereka ditangkap pada Desember 2017 setelah bertemu dua polisi di sebuah restoran di Yangon dan diberi setumpuk dokumen.
Dua wartawan itu sedang menginvestigasi pembantaian 10 warga Rohingya oleh polisi dan tentara di Desa Inn Din. Mereka divonis bersalah pada September lalu dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Mahkamah tidak memberi rincian lebih lanjut mengapa menolak permohonan kasasi kedua wartawan tersebut.
Pengacara mereka menyatakan kedua wartawan itu dijebak oleh polisi sebagai alasan untuk menjatuhkan vonis bersalah. Pada satu kesempatan dalam persidangan mereka, seorang aparat penegak hukum bersaksi bahwa ia menyerahkan dokumen tersebut kepada kedua wartawan itu.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dianugerahi Hadiah Pulitzer atas reportase internasional mereka mengungkap pembantaian itu. Mereka berbagi hasil peliputan itu dengan dua sejawat mereka yang menuntaskan laporan tersebut setelah vonis bersalah dijatuhkan. [voa/lat]
Baca Kelanjutan MA Myanmar Tolak Kasasi 2 Wartawan Reuters : http://bit.ly/2IY23D5Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Myanmar Tolak Kasasi 2 Wartawan Reuters"
Posting Komentar