INILAHCOM, Wellington--Parlemen Selandia Baru telah meloloskan sebuah draf undang-undang yang melarang semua jenis senjata api semi-otomatis dan senapan serbu menyusul penyerangan terhadap dua masjid di Christchurch.
Dari 120 anggota parlemen, hanya satu orang yang menolak draf UU reformasi senjata api itu. Demikian laporan yang dikutip dari BBC, Rabu (10/4/2019).
Draf tersebut diperkirakan bakal resmi menjadi undang-undang dalam beberapa hari mendatang setelah mendapat persetujuan dari gubernur jenderal.
Perdana Menteri Jacinda Ardern mengumumkan rencana perubahan undang-undang menyusul serangan terhadap dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang.
Warga Australia, Brenton Tarrant, yang menyatakan dirinya penjunjung supremasi kulit putih, menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan.
"Enam hari setelah serangan ini, kami mengumumkan larangan terhadap semua senjata semi-otomatis bergaya militer (MSSA) dan senapan serbu di Selandia Baru," kata Ardern dalam jumpa pers, bulan lalu.
"Bagian-bagian terkait yang digunakan untuk mengubah senjata-senjata ini menjadi MSSA juga dilarang, begitu pula dengan magazin berkapasitas tinggi."
Amnesti diterapkan sehingga para pemilik senjata jenis itu dapat menyerahkan senjata mereka kepada pemerintah.
Pemerintah, menurut Ardern, akan membeli senjata-senjata yang sudah beredar. Skema itu diperkirakan akan menghabiskan NZ$200 juta atau Rp1,9 triliun, namun "itulah harga yang harus kami bayar untuk menjamin keamanan komunitas kami". [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Selandia Baru Larang Senjata Semi Otomatis : http://bit.ly/2KpaHNcBagikan Berita Ini
0 Response to "Selandia Baru Larang Senjata Semi Otomatis"
Posting Komentar