INILAHCOM, Christchurch--Persidangan Brenton Tarrant di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru, Jumat (5/4/2019) dipenuhi kerabat korban penembakan di dua masjid di Christchurch 15 Maret lalu.
Ini merupakan persidangan kedua yang dijalani Tarrant, yang dituduh membunuh 50 orang jamaah dan melukai puluhan lainnya saat menjalani solat Jumat i Masjid Al Noor dan Masjid Linwood.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu Hakim Cameron Mander memerintahkan tersangka untuk menjalani tes kejiwaan. Dua pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan untuk menentukan kondisi kesehatan mental tersangka.
Tersangka terlihat mendengarkan dengan seksama selama persidangan. Dia tidak memberikan komentar apa pun.
Usai persidangan, hakim mengirimnya kembali ke tahanan, sementara pengadilan berikutnya akan digelar 14 Juni mendatang.
Tarrant, warga negara Australia berusia 28 tahun ini menghadapi tuntuhan berlapis, yakni 50 kasus pembunuhan dan 39 kasus percobaan pemunuhan.
Dia tidak diperbolehkan mengajukan pembelaan.
Serangan yang dia lakukan bulan lalu merupakan aksi penembakan massal yang paling mematikan yang pernah dialami Selandia Baru.
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, menyebut serangan itu sebagai salah satu "hari tergelap" Selandia Baru. [bbc/lat]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kerabat Korban Sesaki Sidang Brenton Tarrant"
Posting Komentar