INILAHCOM, Kairo--Badan tertinggi urusan pengawasan media Mesir telah memberlakukan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat yang memungkinkan negara memblokir situs-situs internet, bahkan akun-akun sosial media yang memiliki lebih dari 5.000 pengikut, bila mereka dianggap jadi ancaman terhadap keamanan nasional.
Langkah ini merupakan gebrakan terbaru pemerintahan Presiden Abdel-Fattah el-Sissi untuk menekan pembangkang.
Dalam beberapa tahun terakhir, Mesir telah melancarkan penumpasan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap reporter dan media, dengan memenjarakan puluhan wartawan dan bahkan kadang-kadang mengusir pulang sejumlah wartawan asing.
Peraturan baru itu memungkinkan Dewan Tertinggi Pengawas Media memblokir situs-situs web dan akun-akun yang diduga menyebarkan berita bohong, dan memberlakukan denda berat hingga senilai 14.400 dolar, tanpa disertai surat perintah pengadilan.
Dokumen sepanjang sembilan halaman itu memuat daftar panjang topik-topik yang dilarang, termasuk topik-topik yang memicu pelanggaran hukum, intoleransi, kekerasan, diskriminasi dan kebencian. Media yang mempublikasikan laporan-laporan yang dianggap merongrong pemerintah bisa didenda hingga sekitar 298.000 dolar.
Para pengeritik mengatakan, beberapa peraturan yang baru diberlakukan itu lebih ketat dari yang telah disetujui parlemen Juli lalu, yang menurut mereka memberi pemerintah kontrol hampir sepenuhnya atas media.
Sejumlah jurnalis mesir terkemuka menyebut peraturan-peraturan baru itu tidak konstitusional karena memberi pemerintah wewenang yang berlebihan dalam menyensor media. Mereka mengatakan, langkah terbaru pemerintah menyangkut media dan media sosial ini merupakan pelanggaran terhadap dasar-dasar kebebasan pers. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Mesir Perketat Kontrol terhadap Media Sosial : https://ift.tt/2HKIZHBBagikan Berita Ini
0 Response to "Mesir Perketat Kontrol terhadap Media Sosial"
Posting Komentar