Search

Penasehat Paus Divonis Enam Tahun Penjara

INILAHCOM, Melbourne--Hakim pengadilan Australia menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap Kardinal George Pell.

Saat membacakan vonis, hakim mengatakan mantan bendahara Vatikan itu telah melakukan "serangan seksual dengan kuat dan kurang ajar pada kedua korban".

"Tindakan Anda diwarnai oleh arogansi yang mengejutkan," kata Hakim Peter Kidd, seperti dikutip dari laporan BBC, Rabu (13/3/2019).

Pada sidang Desember 2018 lalu, Pell dinyatakan bersalah lantaran melecehkan dua bocah laki-laki anggota paduan suara di beberapa ruangan di Katedral Melbourne pada 1996.

Panel juri memutuskannya bersalah mempenetrasi secara seksual bocah berusia di bawah 16 tahun. Empat dakwaan lainnya berkaitan dengan perbuatan tidak pantas terhadap bocah berusia di bawah 16 tahun.

Kardinal berusia 77 tahun itu tetap berkeras dirinya tidak bersalah dan telah mengajukan banding.

Vonis ini telah mengguncang Takhta Suci Vatikan mengingat Pell adalah salah satu penasihat terdekat Paus Fransiskus.

Dalam sidang tersebut, para korban pelecehan berada di antara hadirin untuk menyaksikan vonis terhadap Pell.

Dia bakal berhak atas pembebasan bersyarat setelah tiga tahun dan delapan bulan. Adapun permohonan bandingnya akan digelar pada Juni mendatang. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Penasehat Paus Divonis Enam Tahun Penjara : https://ift.tt/2SYXUjj

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penasehat Paus Divonis Enam Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.