Search

Pemred Rappler Filipina Kembali Ditangkap

INILAHCOM, Manilai--Jurnalis terkenal Filipina, Maria Ressa, kembali ditangkap di bandara Manila, karena dituding melanggar undang-undang yang melarang kepemilikan media oleh pihak asing.

Rappler melaporkan dalam akun Twitternya bahwa Ressa diizinkan untuk keluar dari tahanan setelah membayar P90,000 (Rp 24,3 juta). Demikian BBC melaporkan, Jumat (29/3/2019).

Ressa, pendiri situs berita Rappler, sebelumnya ditangkap bulan lalu karena dugaan kasus pencemaran nama baik di internet.

Para pendukung kebebasan pers mengatakan wartawan veteran itu menjadi sasaran Presiden Rodrigo Duterte, karena sejumlah laporan kritis Rappler terkait pemerintah.

Sebelas kasus hukum telah melilit Rappler sejak Januari 2018.

Ressa, yang disebut sebagai Person the Year Majalah Time pada tahun 2018, berbicara kepada wartawan saat dia ditangkap.

"Jelas ini adalah pelanggaran hak-hak saya. Saya diperlakukan seperti penjahat ketika satu-satunya kejahatan saya adalah menjadi jurnalis independen," katanya.

Setelah penangkapannya bulan lalu, dia menghabiskan satu malam di penjara sebelum dibebaskan dengan jaminan.

Ressa ditangkap beberapa saat setelah turun dari pesawat setelah kembali dari San Francisco, AS, seperti dilaporkan ABS-CBN.

Sebelum tiba, tampaknya ia menyadari bahwa ia mungkin akan ditahan oleh petugas polisi, seperti dia tuliskan di akun Twitternya: "Mendarat sebentar lagi dan sepertinya saya bakal mendapat surat perintah penangkapan terbaru saya dan ke-7 kalinya saya akan membayar jaminan."

Dia kemudian mengunggah serangkaian tweet setelah penangkapannya, termasuk foto dari dalam mobil polisi.

Kemudian dia menulis lagi: "Saya membayar jaminan untuk ketujuh kalinya! Karena menjadi seorang wartawan."

Pemerintah menuduh Ressa, yang memiliki kewarganegaraan Filipina dan Amerika, melanggar aturan kepemilikan asing dan melakukan penipuan sekuritas. Menurut undang-undang Filipina, perusahaan media harus sepenuhnya dimiliki oleh Filipina.

Rappler membantah tuduhan pemerintah bahwa situs web itu dikendalikan oleh perusahaan di luar Filipina, dan organisasi kebebasan pers mengatakan tuduhan itu dibuat-buat dan dirancang untuk mengintimidasi wartawan independen.

Human Rights Watch mengatakan: "Kasus pengadilan belum pernah dilakukan sebelumnya dan ini menunjukkan tekad pemerintah Duterte untuk menutup situs web itu karena pelaporannya yang kredibel dan konsisten terkait pemerintahan."

Pada bulan Februari, Ressa dituduh melakukan "pencemaran nama baik di dunia maya" atas laporan tentang dugaan keterkaitan seorang pengusaha dengan mantan hakim. Dua bulan sebelumnya dia membayar jaminan atas tuduhan penipuan pajak, tudingan yang dia sebut "dibuat-buat".

Jika terbukti bersalah atas satu tuduhan penipuan pajak, ia bisa menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun. Tuduhan mencemarkan nama baik di internet membawa hukuman maksimal selama 12 tahun. [bbc/lat

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemred Rappler Filipina Kembali Ditangkap : https://ift.tt/2FK7uDr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemred Rappler Filipina Kembali Ditangkap"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.