INILAHCOM, Jakarta--Media AS melaporkan Kardinal Australia George Pell merupakan pejabat tertinggi Vatikan yang divonis bersalah karena perilaku seksual menyimpang.
Sidang perkara George Pell dan semua rincian terkait tuduhan terhadap Bendahara Vatikan tersebut tercakup dalam perintah larangan pemberitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang melarang semua media di Australia memberitakan sidang perkara itu. Demikian VOA memberitakan, Jumat (14/12/2018).
Vonis bersalah itu dilaporkan terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki yang tergabung dalam paduan suara pada 1990-an. George Pell, yang telah membantah semua tuduhan, diperkirakan akan naik banding.
Pell juga diperkirakan akan menghadapi satu lagi sidang perkara dengan tuduhan terpisah tahun depan.
Pell dan Francisco Javier Errazuriz dari Cile tidak lagi bertugas di Dewan Kardinal, atau juga disebut sebagai Kelompok Sembilan atau C9.
Errazuriz telah dituduh menutupi-nutupi pelecehan seksual saat dia menjadi uskup agung di Santiago. Dia juga telah membantah tuduhan itu. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Mantan Pejabat Tinggi Vatikan Divonis Bersalah : https://ift.tt/2Gf0h0hBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Pejabat Tinggi Vatikan Divonis Bersalah"
Posting Komentar