INILAHCOM, Kuala Lumpur--Jaksa Malaysia, Rabu (12/12/2018), mengajukan tuntutan korupsi baru terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan mantan kepala eksekutif dana negara, 1MDB, Reuters melaporkan.
Para penyidik korupsi pekan ini memeriksa Najib dan mantan pejabat 1MDB dengan tuduhan bahwa kantor mantan perdana menteri ikut campur dalam audit pemerintah terhadap 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Audit dilakukan ditengah laporan utang-utang yang menumpuk dan kesalahan pengelolaan keuangan pada lembaga yang didirikan oleh Najib.
Najib "bisa terlindungi dari sanksi disipliner, perdata, maupun pidana terkait 1MDB" dengan mengarahkan agar laporan audit diubah sebelum diselesaikan," menurut lembar dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
Najib mengakui tidak bersalah atas tuduhan menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri. Bila terbukti, Najib menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun atau denda 10 ribu ringgit (sekitar Rp35 juta)
Mantan kepala eksekutif 1MDB, Arul Kanda Kandasamy, juga mengaku tak bersalah untuk tuduhan bersekongkol dengan Najib. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Mantan PM Malaysia Hadapi Tuntutan Korupsi Baru : https://ift.tt/2RZ5xXCBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan PM Malaysia Hadapi Tuntutan Korupsi Baru"
Posting Komentar