INILAHCOM, Washington DC--Pemerintah Donald Trump memberlakukan lebih banyak sanksi terhadap pejabat dan badan-badan Rusia karena campur tangan dalam pemilihan presiden AS tahun 2016.
Di antara mereka yang dijatuhi sanksi adalah 15 agen intelijen militer dan empat entitas pemerintah, termasuk Badan Penelitian Internet, Internet Research Agency (IRA). Demikian VOA, Kamis (20/12/2018).
Laporan baru pekan ini yang disiapkan untuk Senat AS menyebutkan, IRA menggunakan setiap platform media sosial utama untuk mencoba memengaruhi pemilih agar memberikan suara bagi Donald Trump pada tahun 2016, dan mengirim informasi yang salah kepada pemilih, yang kemungkinan tidak akan mendukung Trump, guns mencegah mereka memilih.
Mereka yang dijatuhi sanksi hari Rabu itu juga dituduh meretas Badan Anti-Doping Dunia, Organisasi Pelarangan Senjata Kimia, dan lembaga-lembaga lain yang non-politik.
Departemen Keuangan AS mengatakan pemerintah Trump sejauh ini telah menjatuhkan sanksi kepada 272 warga dan entitas Rusia karena "berbagai kegiatan yang memfitnah." [voa/lat]
Baca Kelanjutan AS Jatuhkan Sanksi Lagi pada Orang Rusia : https://ift.tt/2QH50NoBagikan Berita Ini
0 Response to "AS Jatuhkan Sanksi Lagi pada Orang Rusia"
Posting Komentar