INILAHCOM, Jakarta--Bank investasi Amerika Serikat, Goldman Sachs, menolak tuntutan pidana terhadap anak perusahaannya yang diajukan oleh Malaysia dengan tuduhan membantu mengalihkan dana US$2,7 miliar atau sekitar Rp39 triliun dari badan investasi negara 1MDB.
Goldman Sachs menyebut tuntutan itu "salah alamat" dan mengatakan akan "melakukan pembelaan secara tegas".
"Perusahaan terus bekerja sama dengan semua otoritas yang melakukan penyelidikan dalam masalah ini," tambah pernyataan Goldman Sachs, seperti dikutip dari BBC, Rabu (19/12/2018).
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mengatakan tuntutan pidana kepada Goldman Sachs diajukan pada Senin (17/12/2018).
Melalui pernyataannya kepada media, jaksa agung menambahkan bahwa selain anak perusahaan Goldman Sachs, pihaknya juga mengajukan tuntutan kepada dua mantan karyawan bank investasi AS tersebut; Tim Leissner dan Roger Ng Chong Hwa.
Tuntutan serupa juga diajukan kepada dua invididu lain; mantan pegawai 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan, dan pengusaha Jho Low.
Skandal 1MDB diselidiki di sejumlah negara dan disebut sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan kekalahan mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam pemilihan Mei lalu.
Ia telah dikenai dakwaan dalam kasus ini dan telah menyatakan tidak bersalah. Najib Razak dituduh mengambil dana US$700 juta dari 1MDB yang ia dirikan.
Pihak berwenang AS mengatakan dana miliran dolar digelapkan dari 1MDB, badan investasi negara yang didirikan pada 2009 oleh perdana menteri saat itu, Najib Razak. Dana itu disebut digunakan untuk membeli banyak properti mahal, bahkan digunakan untuk membiayai pembuatan film Wolf of Wall Street.
Kapal pesiar Equanimity milik pengusaha asal Malaysia, Jho Low atauLow Taek Jho, yang sebelumnya disita di perairan Indonesia disebut oleh pemerintah Malaysia, dibeli dengan uang yang dikorupsi dari 1MDB. Kapal itu telah diserahkan kepada Malaysia dan rencananya akan dilelang antara lain untuk membayar utang negara. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Goldman Sachs Tolak Tuntutan Pidana Malaysia : https://ift.tt/2A72gyuBagikan Berita Ini
0 Response to "Goldman Sachs Tolak Tuntutan Pidana Malaysia"
Posting Komentar