Search

Malaysia Dakwa 2 Pegawai Goldman Sachs

INILAHCOM, Kuala Lumpur--Malaysia mengajukan dakwaan kriminal, Senin (17/12/2018), terhadap anak perusahaan Goldman Sachs dan dua pegawainya terkait penyelidikan skandal korupsi perusahaan investasi negara 1MDB.

Seorang bekas pegawai 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan, dan pengusaha Jho Low juga dikenai dakwaan.

Kantor Kejaksaan Agung Malaysia mengatakan, Jasmine Loo Ai Swan dan Jho Low berkonspirasi dengan dua pegawai Goldman Sachs, Tim Leissner dan Roger Ng Chong Hwa, menyuap para pejabat Malaysia untuk memilih bank tersebut sebagai penjamin obligasi senilai 6,5 miliar dolar.

Sebagai imbalannya, Goldman Sachs menerima bayaran US$600 juta, yang menurut jaksa agung, berkali-kali lipat lebih tinggi dari seharusnya dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Pernyataan yang mengungkap dakwaan-dakwaan itu juga menyebutkan bahwa selain memperoleh proses penjaminan obligasi yang tidak selayaknya, kedua pegawai Goldman Sachs itu juga mendapat bonus besar dan prospek peningkatan karir yang dipermudah.

Dakwaan-dakwaan itu serupa dengan yang diajukan Departemen Kehakiman AS pada bulan November terhadap Jho Low dan Roger Ng Chong Hwa atas tindakan yang sama.

Leissner mengaku bersalah atas tuduhan AS bahwa ia berkonsiprasi untuk melakukan pencucian uang dan melanggar UU Praktik Korupsi di Luar Negeri. Ia diperintahkan untuk membayar kerugian US$43,7 juta. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Malaysia Dakwa 2 Pegawai Goldman Sachs : https://ift.tt/2A5LwYa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Malaysia Dakwa 2 Pegawai Goldman Sachs"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.