INILAHCOM, Washington--AS menjatuhkan sanksi terhadap tiga pejabat senior Korea Utara atas apa yang dikatakan sebagai "pelanggaran hak asasi dan penyensoran" yang terus-menerus dan serius oleh rezim itu.
Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin mengatakan ketiga pejabat memimpin departemen yang melanggengkan pelanggaran guna menekan dan mengendalikan populasi. Demikian laporan yang dikutip dari VOA, Selasa (11/12/2018).
Mereka yang dijatuhi sanksi adalah kepala keamanan negara dan apa yang disebut Organisasi dan Bimbingan serta Departemen Propaganda dan Agitasi.
Aset-aset mereka di AS dibekukan, dan warga AS dilarang melakukan bisnis dengan mereka.
Pada Senin, para pejabat mengatakan, sanksi baru itu juga merupakan pengingat akan perlakuan brutal dan mematikan terhadap mahasiswa AS, Otto Warmbier, yang kalau masih hidup, akan berusia 24 tahun pada Rabu (12/12/2018).
Warmbier dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2016 karena tuduhan pencurian ketika tur Korea Utara. Ia jatuh sakit dan koma saat dalam tahanan Korea Utara dan meninggal seminggu setelah kembali ke AS.
Penyebab kematiannya masih belum diketahui. [voa/lat]
Baca Kelanjutan AS Jatuhkan Sanksi pada 3 Pejabat Senior Korut : https://ift.tt/2Ee6asbBagikan Berita Ini
0 Response to "AS Jatuhkan Sanksi pada 3 Pejabat Senior Korut"
Posting Komentar