Search

Gaji Rp640 M Rendah, Mantan Bos Nissan Didakwa

INILAHCOM, Tokyo--Mantan Presiden Direktur Nissan, Carlos Ghosn, secara resmi dikenai dakwaan baru di Jepang karena merendah-rendahkan jumlah pendapatannya sebesar US$44 juta atau sekitar Rp640 miliar antara 2010 dan 2015.

Dengan dakwaan ini, Ghosn tetap ditahan hingga 30 Desember mendatang. Ia pertama kali ditangkap di bandar udara Tokyo bulan lalu ketika muncul tuduhan ia merendah-rendahkan jumlah pendapatan yang diterimanya. Demikian BBC melaporkan, Senin (10/12/2018).

Selain dikenai dakwaan karena menyatakan gajinya lebih rendah dari yang jumlah yang ia terima selama periode 2010-2015, ia juga dituduh merendah-rendahkan jumlah gajinya selama tiga tahun terakhir.

Secara keseluruhan, ia dituduh menyembunyikan US$80 juta pendapatannya.

Eksekutif kelahiran Brasil tersebut bersikukuh dirinya tidak bersalah. Menurut tim pengacaranya, dakwaan terhadap Ghosn tidak sahih karena tidak berkaitan dengan gajinya, tetapi berkaitan dengan paket pembayaran yang sedianya diterima depan Ghosn di masa ketika pensiun.

Kasus mantan bos Nissan ini terkuak berkat undang-undang Jepang yang berlaku mulai 2010 bahwa semua perusahaan negara itu wajib mengumumkan jumlah gaji para eksekutif di atas US$888.000 atau sekitar Rp13 triliun per tahun.

Seorang eksekutif lainnya, Greg Kelly, dan Nissan sendiri didakwa melakukan perbuatan jahat.

Nissan mengatakan bahwa perusahaan itu menyatakan "penyesalan mendalam".

Ghosn dipandang sebagai sosok penting yang mampu mengubah nasib Nissan pada awal 2000-an. Nissan sebelumnya mengumumkan telah memulai investigasi internal berkat seorang sumber yang mengungkap adanya "aksi penyelewenangan yang signifikan".

Menurut Komisi Pengawas Sekuritas dan Bursa Efek Jepang, jika Ghosn dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan terancam dengan US$6,2 juta. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Gaji Rp640 M Rendah, Mantan Bos Nissan Didakwa : https://ift.tt/2B7jfQJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gaji Rp640 M Rendah, Mantan Bos Nissan Didakwa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.