INILAHCOM, New York--Michael Cohen, mantan pengacara pribadi Presiden AS Donald Trump, menyalahkan "perbuatan-perbuatan kotor" yang membuatnya dipenjara selama tiga tahun.
Kepada hakim pengadilan New York, Cohen mengatakan Trump menyebabkan dirinya "mengikuti jalan kegelapan ketimbang jalan terang". Demikian laporan BBC, Kamis (13/12/2018).
Dia juga mengutarakan bahwa dirinya punya "kelemahan yaitu kesetiaan buta terhadap Donald Trump" dan "merasa punya tugas menutupi perbuatan-perbuatan kotornya".
Cohen mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk berbohong kepada Kongres dan melanggar undang-undang dana kampanye.
Pria tersebut akan menjalani masa tahanan selama tiga tahun ditambah dua bulan dalam kasus berbohong kepada Kongres mengenai kemungkinan adanya proyek Trump Tower di Moskow.
Dia harus melapor ke penjara Otisville di New York paling lambat 6 Maret mendatang. Selain itu, dia diperintahkan membayar denda hampir US$2 juta (Rp29,2 miliar).
Saat meninggalkan ruang sidang, Cohen tidak berhenti sejenak untuk meladeni pertanyaan wartawan.
Di Gedung Putih, Trump mengabaikan para wartawan yang meminta tanggapannya atas vonis terhadap mantan pengacara pribadinya.
Vonis terhadap Cohen menyangkut dua kasus terpisah yang diajukan Distrik Selatan New York dan Tim Penyelidikan Khusus pimpinan Robert Mueller soal dugaan campur tangan Rusia pada pemilihan umum 2016.
Cohen mengaku bersalah melanggar undang-undang pendanaan kampanye terkait pembayaran uang tutup mulut kepada perempuan yang mengklaim berselingkuh dengan Trump.
Trump mengakui pembayaran itu dilakukan, namun membantah terjadi perselingkuhan. Dia menyebut transaksi pembayaran tersebut tidak terkait dengan kampanyenya.
Nama Cohen mengemuka ke media setelah seorang bintang film porno, Stormy Daniels, mengungkap bahwa dia pernah berhubungan seks dengan Trump pada 2006.
Namun, menjelang pemilihan umum pada Oktober 2016, Cohen yang masih menjadi pengacara bagi Trump, mengeluarkan uang dari kantong pribadi sebagai bayaran agar Daniels tutup mulut.
Trump menyatakan ia telah mengganti uang Cohen sebesar US$130.000 (Rp1,8 miliar), tapi Trump menegaskan, uang itu tidak diambil dari dana kampanye. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Mantan Pengacara Trump Dihukum 3 Tahun Penjara : https://ift.tt/2zVCcpGBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Pengacara Trump Dihukum 3 Tahun Penjara"
Posting Komentar