Search

Presiden Prancis Janjikan Kenaikan Upah Minimum

INILAHCOM, Paris--Presiden Prancis Emmanuel Macron menjanjikan kenaikan upah minimum dan konsesi pajak sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh selama berminggu-minggu., lapor BBC, Selasa (11/12/2018).

Kerusuhan akibat demonstrasi yang memprotes kenaikan pajak bahan bakar, biaya hidup, dan masalah lainnya sudah berlangsung selama empat pekan di Prancis.

Dalam pidatonya yang disiarkan di televisi, Macron mengutuk kerusuhan itu, namun ia mengatakan bahwa kemarahan para demonstran itu "dalam, dan dalam banyak hal memang masuk akal".

Upah minimum akan naik sebesar 100 (Rp1,6 juta) per bulan setelah tahun 2019, katanya.

Kenaikan pajak yang direncanakan untuk pensiunan berpenghasilan rendah akan dibatalkan, upah lembur tidak akan dikenakan pajak lagi, dan pengusaha akan didorong untuk membayar bonus akhir tahun bebas pajak kepada karyawan, tambahnya.

Namun, ia menolak untuk kembali menetapkan pajak pada orang kaya, mengatakan bahwa "ini akan melemahkan kita, kita perlu menciptakan lapangan kerja."

Upah minimum akan naik sebesar 7%, dan biaya kenaikan ini akan dipenuhi oleh pemerintah bukan pemberi pekerjaan.

Menteri pemerintah Olivier Dussopt mengatakan kepada saluran televisi BFMTV, biaya keseluruhan dari semua langkah itu kemungkinan berkisar antara 8 miliar (Rp133 miliar) hingga 10 miliar (Rp166 miliar).

"Kami sedang membuat penyesuaian dan mengkaji bagaimana membiayainya," tambahnya.[bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Presiden Prancis Janjikan Kenaikan Upah Minimum : https://ift.tt/2QKCSb3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Presiden Prancis Janjikan Kenaikan Upah Minimum"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.