Search

Pembubaran Parlemen oleh Presiden Langgar UU

INILAHCOM, Kolombo--Mahkamah Agung Sri Lanka memutuskan, langkah Presiden Maithripala Sirisena yang membubarkan parlemen bulan lalu, ilegal.

Dalam keputusan bulat yang diumumkan hari Kamis (13/12/2018), mahkamah beranggotakan tujuh hakim agung itu mengatakan, Sirisena melanggar konstitusi ketika dia menyerukan pemilihan dini hampir dua tahun sebelum masa jabatan parlemen berakhir.

Keputusan itu membuka babak baru krisis politik yang dimulai 26 Oktober lalu, ketika Presiden Sirisena memecat Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe, dan mengatakan seorang informan melapor ke polisi, bahwa seorang menteri kabinet bersekongkol dalam sebuah rencana untuk membunuhnya.

Sirisena mengganti Wickremesinghe dengan Mahinda Rajapaksa, mantan presiden dan orang kuat di negara itu, dan kemudian membekukan parlemen pada hari berikutnya. Tunduk pada tekanan internasional, Sirisena memanggil kembali anggota parlemen untuk kembali bekerja hari Senin lalu.

Namun, ketika mengetahui bahwa Rajapaksa tidak akan selamat dari mosi tidak percaya oleh parlemen, Sirisena membubarkan parlemen pada 9 November lalu dan menyerukan pemilihan dini. Mahkamah Agung menolak dekrit presiden itu dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan hanya beberapa hari kemudian.

Wickremesinghe tetap tinggal di kediaman resmi perdana menteri di Kolombo, sebagai wujud pembangkangan terhadap langkah Sirisena. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pembubaran Parlemen oleh Presiden Langgar UU : https://ift.tt/2Em8Q7f

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembubaran Parlemen oleh Presiden Langgar UU"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.