INILAHCOM, Jakarta--Siti Nurhidayah dan Mattari dipulangkan ke keluarga mereka di Indonesia setelah dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. Mereka adalah dua dari lebih dari seratus WNI yang terancam hukuman mati. Demikian laporan yang dikutip dari BBC, Jumat (18/1/2019).
Siti Nurhidayah, WNI asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou dan dinyatakan terbukti membawa narkotika jenis shabu.
Namun Tim Perlindungan WNI yakin bahwa Siti adalah korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang menguatkan hal itu. Diapun dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia, karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Setelah pengacara yang disediakan KBRI berhasil meyakinkan bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam pun membebaskan Mattari dari semua tuduhan pada 2 November 2018.
"Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap," ujar Lalu Muhamad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, dalam pernyataan persnya.
"Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," tambahnya.
Siti Nurhidayah dan Mattari adalah dua dari 134 WNI yang saat ini terancam hukuman mati di Malaysia.
Kantor berita Antara melaporkan bahwa sejak 2011, terdapat 442 WI terancam hukuman di seluruh Malaysia, 308 diantaranya berhasil dibebaskan.
Namun, Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, optimistis bahwa mereka bisa dibebaskan pula, sebagaimana Siti Nurhidayah dan Mattari, karena saat ini pemerintah Malaysia secara perlahan sedang menghapus pidana mati.
"Karena peta jalan moratorium hukuman mati Malaysia ada progressnya. Mereka sudah melakukan ini sejak 2010," kata Wahyu Susilo.
Wahyu menambahkan bahwa sebagian besar dari seratusan WNI yang dalam status terpidana mati adalah "para pejuang GAM asal Aceh yang melarikan diri ke Malaysia."
"Mereka itu sebenarnya dijebak. Dulu ada namanya Operasi Jaring Merah, di zaman Soeharto. Aparat Indonesia dan aparat Malaysia datang ke pemukiman-pemukiman orang Aceh, kemudian menyusupkan barang yang diduga narkotika," papar Wahyu.
Bahkan, menurut Wahyu, sebagian dari dari 308 orang yang telah dibebaskan itu adalah tahanan asal Aceh yang dijebak itu.[bbc/lat]
Baca Kelanjutan Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia : http://bit.ly/2T1yiTIBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia"
Posting Komentar