INILAHCOM, Kuala Lumpur - Kepolisian Diraja Malaysia menahan tiga orang yang menghina Raja Malaysia terkait peletakan jabatan Sultan Muhammad V sebagai Yang di-Petuan Agong XV.
Kepada sejumlah wartawan di Kuala Lumpur, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan bahwa tiga orang yang ditahan itu terdiri dari dua lelaki dan seorang wanita berusia antara 26 dan 46 tahun.
"Penahanan semua individu itu dilakukan setelah kami menerima beberapa laporan polisi sehubungan dengan tindakan pemilik akun laman sosial tersebut yang memuat pernyataan berunsur hinaan terhadap Sultan Muhammad V," ujar Mohamad Fuzi seperti dilansir MalayMail.
Menurut dia, mereka yang ditahan itu ialah pemilik dua akun Twitter (@azhamaktar dan @aliaastaman) serta seorang pemilik akun Facebook yang dikenali sebagai Eric Liew.
Mohamad Fuzi mengatakan, ketiga orang tersebut diselidiki berdasarkan Bab 4(1) Akta Hasutan 1948 karena menghasut.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar menggunakan laman sosial secara santun dan tidak mengeluarkan pernyataan sembarangan yang bersifat provokatif terkait pengunduran diri Yang di-Pertuan Agong XV hingga mampu menimbulkan perspektif negatif terhadap lembaga diraja.
Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Raja Malaysia Lepas Tahta
Sultan Muhammad V meletakan jabatan sebagai Yang di-Pertuan Agong XV pada Ahad lalu. Ini adalah pelepasan tahta pertama sejak kemerdekaan Malaysia dari Inggris pada tahun 1957.
Sembilan penguasa turun temurun di negara itu secara bergantian menjadi raja selama lima tahun.
Sultan Muhammad V dari Kelantan, salah satu yang termuda, mengangkat sumpah pada Desember 2016 dan resmi dilantik sebagai Yang di-Pertuan Agong XV pada April 2017.
Baca Kelanjutan Polisi Malaysia Tahan 3 Orang Penghina Raja : http://bit.ly/2REnY6QBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Malaysia Tahan 3 Orang Penghina Raja"
Posting Komentar