Turki mendeportasi seorang wartawan Belanda setelah menerima informasi mengenai wartawan tersebut dari jaksa penuntut di Belanda yang terlibat dalam penyelidikan terorisme.
Seorang juru bicara kantor kejaksaan Belanda, seperti dikutip VOA, Jumat (18/1/2019) mengatakan, wartawan itu, Aris Boersma, adalah tersangka dalam penyelidikan, tetapi bukan pelaku tindakan terorisme.
Juru bicara itu menolak untuk menjelaskan kecurigaannya terhadap reporter Boersma.
Boersma yang bekerja untuk harian Het Financieele Dagblad dan media-media berita lain di Istanbul, ditahan oleh pihak berwenang hari Rabu (16/1/2019), sewaktu menunjukkan dokumen-dokumen di kantor imigrasi untuk memperpanjang ijin tinggalnya di Turki.
Direktur Komunikasi untuk kepresidenan Turki, Fahrettin Altun membenarkan pemulangan Boersma itu dalam sebuah pesannya kepada wartawan asing di Turki.
Dia mengatakan, pengusirannya "sama sekali tidak terkait dengan kegiatan jurnalistiknya selama dia tinggal di Turki", "tetapi didasarkan pada intelijen yang diterima dari polisi Belanda", bahwa Boersma punya hubungan dengan organisasi teroris .
"Polisi Belanda telah meminta informasi tentang gerakannya masuk dan keluar dari Turki," tambah Altun.
Belum lama ini, Altun mencuit, Belanda telah memberi tahu Turki bahwa wartawan itu mempunyai hubungan dengan kelompok jihad Jabhat al-Nusra. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Turki Deportasi Wartawan Belanda : http://bit.ly/2FKEmw2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Turki Deportasi Wartawan Belanda"
Posting Komentar