INILAHCOM, London--Seorang anak taipan di London, Inggris yang punya pengikut lebih dari 100.000 di Instagram dihukum kerja sosial 160 jam karena mengimpor topi dan tas yang terbuat dari kulit ular piton secara ilegal.
Berbagai laporan yang mengutip jalannya persidangan di Pengadilan Southwark Crown Court, London, menyebutkan aksesori tersebut terbuat dari ular piton yang diimpor dari Indonesia.
Hakim Michael Gledhill yang memimpin sidang menggambarkan terdakwa bernama Stephanie Scolaro, sebagai perempuan muda yang "sangat egois", yang selalu memikirkan dirinya sendiri dan "tak peduli dengan nasib orang lain".
"Bagaimana ular-ular ini dikuliti hidup-hidup, bahwa ular-ular ini (adalah spesies yang) terancam, itu tidak ia pikirkan sama sekali. Yang ia pikirkan adalah bagaimana mendapatkan (kulit ular sebagai) aksesori untuk dijual," kata Gledhill saat membacakan putusan.
"Saya berharap Anda mestinya melakukan riset sehingga Anda tersadarkan bahwa Anda sebenarnya mengimpor spesies yang terancam. Mereka yang paham pasti akan tahu bahwa binatang-binatang eksotis besar kemungkinan terancam dan perdagangannya diatur secara ketat," kata Gledhill.
Kasus impor ilegal aksesori dari kulit ular piton Indonesia yang dilakukan Scolaro terungkap ketika pihak berwenang mencurigai paket dari Indonesia yang ditujukan ke alamat keluarga Scolaro di London, namun dikirim melalui bandar udara Leipzig di Jerman pada 7 November 2016.
Paket ini dibuka oleh petugas bea cukai Jerman dan diketahui ada sepuluh topi dan dua tas yang terbuat dari kulit piton. Nilai paket ini diperkirakan 17.000 atau sekitar Rp313 juta. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Diimpor dari Indonesia, Dihukum di London : http://bit.ly/2TemXA3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diimpor dari Indonesia, Dihukum di London"
Posting Komentar