Search

Pemimpin Oposisi BangladeshTak Boleh Ikut Pemilu

INILAHCOM, Dhaka--Pemimpin oposisi Bangladesh dan mantan Perdana Menteri Khaleda Zia tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilihan 30 Desember karena dia telah dijatuhi hukuman penjara dalam dua kasus korupsi.

VOA memberitakan, Senin (3/12/2018), Jaksa Agung Mahbubey Alam mengatakan siapa pun yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih tidak memenuhi syarat, sesuai keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini.

Zia, yang telah dipenjara sejak Februari lalu, menjalani hukuman penjara 10 tahun dalam satu vonis korupsi. Pada bulan Oktober, dia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lain.

Zia telah mengajukan nominasi untuk tiga kursi parlemen. Partainya menolak pengumuman hari Minggu tersebut.

"Ini adalah keputusan yang bermotivasi jahat," kata Ruhul Kabir Rizvi, pemimpin Partai Nasionalis Bangladesh. "Surat penolakan nominasinya adalah bagian dari cetak biru pemerintah untuk menjauhkannya dari pemilihan."

Pemilihan akan diadakan di bawah Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang ingin kembali berkuasa untuk ketiga kalinya berturut-turut di tengah tuduhan oposisi bahwa dia semakin otoriter dan menghadapi oposisi dengan tangan besi. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemimpin Oposisi BangladeshTak Boleh Ikut Pemilu : https://ift.tt/2DXGBeU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemimpin Oposisi BangladeshTak Boleh Ikut Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.