INILAHCOM, Washington DC--Gubernur negara bagian Washington Jay Inslee akan membuat sistem yang efisien untuk mengampuni orang yang dihukum karena pelanggaran kepemilikan mariyuana sebelum narkotika itu legal.
Pada tahun 2012 pemilih di negara bagian Washington dan Colorado menjadikan kedua negara bagian mereka yang pertama di AS yang melegalkan mariyuana untuk kesenangan. Sejak itu, delapan negara bagian lain mengikuti, sedangkan lebih dari 30 negara bagian membolehkan penggunaan mariyuana untuk medis. Undang-Undang federal masih melarang ganja.
Berdasar prakarsa gubernur yang disebut "Marijuana Justice Initiative" tersebut, siapa pun dengan satu hukuman pelanggaran mariyuana di negara bagian Washington antara tahun 1998 dan 2012 bisa mengajukan pengampunan.
Diperkirakan 3.500 orang memenuhi syarat, menurut kantor Inslee.
Sebagian orang yang pernah dihukum karena mariyuana kesulitan dalam melamar pekerjaan dan menyewa rumah.
Kesenjangan ras dalam tuntutan pelanggaran mariyuana merugikan kulit hitam AS dan minoritas lain. Organisasi hak-hak sipil mendesak politisi mengangkat masalah itu. ]voa/lat]
Baca Kelanjutan Gubernur Washington Ampuni Kejahatan Narkotika : http://bit.ly/2VwZRpRBagikan Berita Ini
0 Response to "Gubernur Washington Ampuni Kejahatan Narkotika"
Posting Komentar