INILAHCOM, Washington--Presiden AS Donald Trump telah menandatangani Rancangan Undang-Undang yang mendorong para pejabat AS berkunjung ke Taiwan untuk bertemu dengan para pejabat Taiwan dan sebaliknya, langkah yang telah menimbulkan kemarahan Cina.
Presiden menandatangani Undang-Undang kunjungan ke Taiwan, Jumat (16/3) malam, atau Sabtu (17/3) WIB, demikian laporan yang dikutip dari VOA.
Kementerian Luar Negeri Taiwan mengatakan pemerintah pulau yang berdiri sendiri itu "akan terus mendukung asas saling mempercayai dan saling menguntungkan untuk memelihara kontak dan komunikasi dengan Amerika Serikat."
Pejabat AS dan Taiwan sudah saling mengunjungi, tetapi kunjungan tersebut tidak diberitakan guna menghindarkan kemarahan Cina.
Cina menganggap Taiwan provinsinya yang membangkang dan mengusahakan penyatuan kembali pulau itu dengan Cina.
Setelah Trump menandatangani RUU tersebut, Kedubes Cina mengatakan dalam pernyataan bahwa klausul dalam Undang-Undang kunjungan itu merupakan pelanggaran berat "asas satu Cina", dasar politik hubungan Cina-AS.
Cina mengatakan Undang-Undang Kunjungan ke Taiwan itu melanggar janji AS untuk tidak memulihkan kontak resmi langsung dengan Taiwan yang terputus ketika Washington mengalihkan pengakuan diplomatik dari Taipei ke Beijing tahun 1979. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Trump Tanda Tangani UU Kunjungan ke Taiwan : http://ift.tt/2HJo7xbBagikan Berita Ini
0 Response to "Trump Tanda Tangani UU Kunjungan ke Taiwan"
Posting Komentar