INILAHCOM, Seoul--Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan telah menyetujui surat perintah penangkapan mantan presiden Lee Myung-bak atas tuduhan korupsi.
Dengan keputusan Pengadilan Distrik Seoul Pusat itu berarti jaksa dapat segera menahan Lee hingga 20 hari sebelum secara resmi mendakwanya, demikian VOA, Jumat (23/3). .
Jaksa menuduh Lee menerima suap hingga sebesar US$10 juta dari dinas intelijen dan kelompok-kelompok bisnis. Jaksa juga menuduh Lee menggunakan sebuah perusahaan swasta untuk menyalurkan dana yang diperolehnya secara ilegal hingga sebesar US$33 juta.
Lee memerintah dari tahun 2003 hingga 2013. Hampir semua Presiden Korsel terjerat dalam skandal atau masalah lainnya setelah berhenti menjabat atau saat masa jabatannya hampir berakhir.
Pengganti Lee, Park Geun-hye, diberhentikan dari jabatannya dan dipenjarakan tahun lalu karena skandal korupsi terpisah. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Mantan Presiden Korsel Segera Ditangkap : http://ift.tt/2HYRZWjBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Presiden Korsel Segera Ditangkap"
Posting Komentar