INILAHCOM, London--Seorang pendeta gay gagal menjadi seorang padri rumah sakit setelah upaya hukumnya terhadap Church of England yang dianggapnya diskriminatif, ditolak.
Jeremy Pemberton sebelumnya dicegah untuk menjadi pejabat yang memberikan pelayanan rohani di sebuah rumah sakit. Alasannya, ia telah melangsungkan pernikahan sejenis dengan pacarnya pada tahun 2014, yang disebut bertentangan dengan keyakinan gereja.
Sesudah itu ia menggugat gereja yang dianggapnya melanggar UU Kesetaraan 2010. Ia kalah di pengadilan ketenagakerjaan pada tahun 2016.
Dan Pengadilan Banding, yang menyidangkan kasus Pemberton sejak Januari lalu, kini juga menolak gugatannya.
Dalam sebuah pernyataan, Jeremy Pemberton mengatakan: "Gereja Inggris--Church of England--telah menetapkan melalui proses ini bahwa mereka bisa terus melakukan diskriminasi secara hukum terhadap sejumlah orang LGBT terkait pekerjaan mereka, bahkan ketika pekerjaan itu tidak dalam cakupan yurisdiksi gereja."
"Bagi kebanyakan orang di Inggris sekarang, ini merupakan sesuatu yang janggal luar biasa, dan bukan merupakan hal yang akan membantu menunjukkan kasih Kristus kepada bangsa kita."
Keuskupan Southwell dan Nottingham mengatakan 'senang' atas keputusan pengadilan banding itu.
Jeremy Pemberton sudah bekerja sebagai kapelan, atau penasihat spiritual di rumah sakit Lincolnshire, saat tawaran untuk bekerja sebagai manajer pelayanan doa bagi yang berduka di Rumah Sakit Sherwood Forest NHS Trust ditarik lagi karena lisensinya dicabut.
Pemberton mengklaim bahwa Pendeta Richard Inwood, yang saat itu merupakan pejabat uskup di Southwell dan Nottingham, mendiskriminasinya karena homoseksualitasnya.
Namun sang uskup mengatakan bahwa pernikahan sesama jenis merupakan hal yang bertentangan dengan kepercayaan gereja. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Pendeta Gay Kalah dalam Gugatan Lawan Gereja : https://ift.tt/2pCWcaGBagikan Berita Ini
0 Response to "Pendeta Gay Kalah dalam Gugatan Lawan Gereja"
Posting Komentar