INILAHCOM, New York--Seorang hakim negara bagian New York menolak membatalkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Presiden Donald Trump oleh mantan kontestan acara reality show Trump, "The Apprentice".
Hakim Agung Negara Bagian Jennifer Schecter, Selasa (20/3), atau Rabu (21/3) seperti ditulis VOA, memutuskan gugatan Summer Zervos bisa dilanjutkan. Dalam putusannya,Schecter menulis "tidak seorangpun lebih tinggi dari hukum."
Pengacara presiden telah meminta agar gugatan itu dibatalkan atau ditunda sampai Trump tidak lagi menjadi presiden.
"Tidak ada dalam Klausul Supremasi Konstitusi Amerika yang menunjukkan bahwa presiden tidak bisa dipanggil untuk bersaksi di hadapan pengadilan negara bagian atas perilaku salah yang tidak ada kaitannya dengan tanggung jawab eksekutif federal," tulis Schecter dalam keputusan setebal 18 halaman.
Zervos termasuk di antara beberapa wanita yang menuduh Trump melakukan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Pada konferensi pers beberapa minggu sebelum pemilihan presiden 2016, Zervos mengklaim bahwa Trump meraba tubuhnya dan berusaha menciumnya, ketika ia berusaha mencari peluang kerja beberapa tahun setelah "dipecat" dari The Apprentice.
Dalam gugatannya Zervos mengatakan Trump mencemarkan nama baiknya dengan mengatakan tuduhannya "rekayasa dan dibuat-buat."
Trump berulang kali mengatakan bahwa semua wanita yang menuduhnya menyentuh mereka secara tidak pantas telah berbohong. Pernyataan itu berulang kali ditegaskan Gedung Putih. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Hakim: Gugatan Terhadap Trump Berlanjut : http://ift.tt/2DIVIVDBagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim: Gugatan Terhadap Trump Berlanjut"
Posting Komentar