INILAHCOM, Washington--Hampir satu minggu setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah yang melarang beberapa warga transgender tertentu bertugas di militer AS, Pentagon menolak memberikan penjelasan mengenai kebijakan itu, dengan dalih bahwa proses hukum sedang berjalan. Demikian VOA, Jumat (30/3).
Jumat (23/3) lalu, Gedung Putih merilis memo Trump kepada Menteri Pertahanan James Mattis dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen, yang menyatakan pemerintah setuju dengan kebijakan bagi anggota militer transgender yang direkomendasikan secara pribadi oleh Mattis akhir Februari lalu.
Memo itu mengatakan Mattis dan Nielsen "menyimpulkan bahwa kenaikan pangkat atau retensi individu dengan riwayat atau diagnosis dysphoria gender - yang mungkin memerlukan perawatan medis substansial, termasuk obat-obatan medis atau operasi, berisiko cukup besar terhadap efektivitas militer."
Gender dysphoria (yang sebelumnya dikenal sebagai gangguan identitas gender) didefinisikan sebagai perasaan identifikasi yang kuat dan terus-menerus terhadap jenis kelamin yang berlawanan yang berlawan dan ketidaknyamanan dengan jenis kelamin sendiri yang menyebabkan gangguan atau ketidakmampuan yang signifikan.
Memo itu juga memberikan wewenang kepada kedua menteri untuk menerapkan kebijakan yang mereka anggap sesuai.
Namun sejak itu, Departemen Pertahanan diam, menolak menjawab pertanyaan dari wartawan yang mencari kejelasan tentang kebijakan baru yang bisa mempengaruhi hampir 9.000 anggota militer transgender. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Pentagon Masih Bungkam Kebijakan Transgender : https://ift.tt/2E7fni4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pentagon Masih Bungkam Kebijakan Transgender"
Posting Komentar