INILAHCOM, New Delhi--Mahkamah Agung (MA) India mengizinkan orang membuat permohonan "hak untuk meninggal", artinya mereka dapat mengajukan euthanasia pasif.
Kebijakan ini akan diterapkan pada pasien yang menderita penyakit terminal atau tidak dapat disembuhkan lagi dan mereka yang berada dalam kondisi vegetatif (menderita kelainan otak yang membuatnya tidak menyadari sekitarnya).
Sebuah kehendak hidup akan menentukan harapan pasien mengenai bagaimana mereka ingin diperlakukan jika mengalami sakit yang serius.
Jika mengikuti panduan melakukan euthanasia secara ketat, maka perawatan medis dapat dihentikan untuk mempercepat kematian seseorang.
Hakim India mengatakan hak untuk meninggal dengan bermartabat merupakan sebuah hak dasar dan perintah langsung dari seseorang dalam bentuk kehendak hidup dapat disetujui oleh pengadilan.
Pemohon berpendapat bahwa orang memiliki hak untuk meninggal dengan bermartabat jika mereka menderita penyakit terminal.
"Hari ini merupakan sebuah keputusan yang penting karena terjadi ketika ilmu medis dapat membuat pasien untuk tetap hidup sarana buatan dan rumah sakit tetap menagih biaya," jelas Vipul Mudgal, pemohon utama Common Cause, sebuah kelompok advokasi kepada BBC. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan MA India Kabulkan Pasien Ajukan Hak Meninggal : http://ift.tt/2FyUePHBagikan Berita Ini
0 Response to "MA India Kabulkan Pasien Ajukan Hak Meninggal"
Posting Komentar