Search

Meski Diprotes, Thailand Sahkan UU Keamanan Siber

INILAHCOM, Bangkok - Thailand akhirnya mengesahkan Undang-Undang Keamanan Siber meskipun mendapat protes keras dari aktivis dan pengguna internet terkait masalah privasi dan pengawasan.

"Kami sudah memastikan UU ini tidak akan diizinkan untuk melanggar hak asasi manusia dan tidak akan digunakan untuk kekuasaan," kata Ajarin Pattanapanchai, Sekretaris Tetap Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat Thailand, seperti dilansir Reuters, Minggu (3/3/3019).

Thailand merupakan negara terbaru di Asia yang mengesahkan UU Keamanan Siber, pemerintah negara tersebut membuat peraturan untuk melindungi jaringan dari serangan siber.

"UU tidak akan digunakan untuk mengatur media sosial atau komputer maupun perangkat milik perorangan," kata Pattanapanchai.

Tapi, aktivis setempat menyebutnya sebagai 'cyber martial law' atau 'undang-undang bela diri siber', karena berdampak pada privasi dan dikhawatirkan akan mengakibatkan perusahaan asing hengkang dari Thailand.

Para ahli berpendapat bahwa bahasa penulisan UU tersebut tidak jelas dan multitafsir sehingga pihak berwenang dapat memberikan aksi yang berbeda terhadap tafsiran masing-masing, yang dikhawatirkan dapat melanggar HAM.

"Cakupan undang-undang tersebut sangat luas," kata Kanathip Thongraweewong, Direktur Media Digital Institut Hukum di Kasem Bundit University,

Pemerintah militer Thailand membuat sejumlah undang-undang yang bertujuan mendukung ekonomi digital, termasuk amandemen UU Kriminal Komputer 2017, yang akan menuntut pelaku tindak kriminal siber misalnya phishing.

UU tersebut juga digunakan untuk menindak pandangan yang berseberangan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Meski Diprotes, Thailand Sahkan UU Keamanan Siber : https://ift.tt/2TuGqzC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Meski Diprotes, Thailand Sahkan UU Keamanan Siber"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.